A. TATA TERTIB UMUM
Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki Gedung Pengadilan:
- Ketua
Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua
pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus
mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
- emua orang
yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada
Institusi Pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa
hormat kepada Institusi Pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat
memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan
bahkan dituntut secara Pidana.
- Mengenakan pakaian yang sopan.
- Berbicara
dengan suara yang jelas ketika seorang Hakim atau Penasehat Hukum
mengajukan pertanyaan, sehingga para Hakim yang lain dapat mendengar
dengan jelas.
- Memanggil seorang Hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”.
Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang:
- Senjata api.
- Benda tajam.
- Bahan peledak.
- Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas
keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai
memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja
yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk
menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika
yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan
dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang
kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang
dapat dikenai dengan tuntutan Pidana;
- Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
- Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
- Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
- Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam Gedung Pengadilan.
- Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
- Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
- Membuang sampah pada tempatnya.
- Dilarang
menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam Gedung
Pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
- Untuk
melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, di
mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
Para
pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang
perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang
perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai
berikut:
- Wajib menghormati Institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
- Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
- Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
- Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
- Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
- Dilarang
berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk
ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
- Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
- Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Pidana, yaitu:
- Bila anda adalah Saksi atau Terdakwa yang tidak ditahan, diharapkan datang 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
- Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut
- Sebelum
dimulainya Sidang Pengadilan, Panitera, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat
Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya
masing-masing. Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki
dan meninggalkan ruang sidang.
- Para saksi
dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang, yang diputuskan
oleh Ketua Majelis Hakim, sesudah mendengarkan masukan dari pihak Jaksa
Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukum dari Terdakwa. Sesudah
seorang saksi memberikan kesaksian, yang bersangkutan diwajibkan untuk
duduk di area pengunjung dan mendengarkan keterangan dari para saksi
yang lain. Seorang saksi sidang dapat meninggalkan ruang sidang sesudah
mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim, kecuali bila Jaksa Penuntut
Umum atau Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menginginkan saksi
tersebut untuk tetap berada di ruang sidang.
B. TATA TERTIB PERSIDANGAN
- Pada
saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang
hadir berdiri untuk menghormati. Selama sidang berlangsung, pengunjung
sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan
memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
- Pengunjung
sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan
tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak
menelpon atau menerima telepon via HP).Dalam Ruang Sidang siapapun
wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
- Siapapun
dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat
maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang
membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk
itu, yaitu di Panitera Muda Pidana;
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara
tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. - Tanpa
Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya
dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran
seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun
benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
- Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
- Siapapun
di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan
dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua
Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut,
maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan
dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat
suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan
terhadap pelakunya.
(Informasi disarikan dari KUHAP dan SEMA)