blog Jenis Layanan

JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING

A. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM

  1. Menerima permohonan pendaftaran pendirian CV;
  2. Menerima permohonan waarmarking surat-surat;
  3. Menerima permohonan surat keterangan tidak pernah berperkara;
  4. Menerima permohonan surat izin untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  5. Menerima permohonan informasi keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menerima permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144;
  7. Menerima informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
  8. Menerima penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
  9. Menerima hal-hal lain yang berhubungan dengan proses dan informasi pelayanan jasa hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping


    SYARAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM:

    1. Asli & Fotokopi Akta Pendirian Disertai Perubahannya;
    2. Asli & Fotokopi NPWP Badan Hukum Tsb;
    3. Asli & Fotokopi Identitas Pengurus Badan Hukum Tsb;


    SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK BERPERKARA:

    1. Formulir Permohonan;
    2. Asli & Fotokopi SKCK;
    3. Asli & Fotokopi Identitas Pemohon.


    SYARAT PERMOHONAN IZIN MELAKUKAN PENELITIAN:

    1. Surat Permohonan;
    2. Surat Pengantar Lembaga Terkait;
    3. Proposal Penelitian.

    SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI:

    1. Melengkapi Formulir Informasi;
    2. Asli & Fotokopi Identitas.

    Materi Pengaduan:

    1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;
    2. Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
    3. Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
    4. Pelanggaran hukum acara.

    Hak Pelapor:

    1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
    4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN:

    Disampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Lubuk Sikaping atau PT Padang atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id

    B. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA

    1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA DARI PENYIDIK/PENUNTUT UMUM:

        Syarat Kelengkapan Berkas :

    1. Surat Pelimpahan Berkas (P.31)
    2. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)
    3. Surat Perintah Penahanan (T-7)
    4. BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-10)
    5. Surat Dakwaan (P-29)
    6. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/Singkat (P-33)
    7. Tanda Terima Barang Bukti (P-34)
    8. BAP Polisi
    9. Soft Copy Dakwaan

    2. PENDAFTARAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

        Syarat Kelengkapan Berkas:

    1. Surat Permohonan
    2. Softcopy Surat Permohonan
    3. Surat Kuasa

    3. PERMOHONAN DAN/ATAU PENCABUTAN PERLAWANAN, BANDING, KASASI, PK HINGGA GRASI;

        Syarat Kelengkapan Berkas :

    1. Surat Permohonan
    2. Softcopy Surat Permohonan
    3. Surat Kuasa

    4. PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & PERMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN

        Syarat Kelengkapan Berkas Permohonan Penyitaan atau  Penggeledahan;

    1. Surat Permohonan
    2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyitaan atau Penggeledahan (SPDP)
    3. Laporan Kepolisian
    4. Surat Perintah Penyitaan atau Pengeledahan
    5. BAP Penyitaan atau penggeledahan
    6. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti

    5. PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN 

    • Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Penyidik:
    1. Surat Pengantar
    2. Laporan Polisi
    3. Surat Perintah Penyidikan
    4. Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
    5. Surat Perintah Penahanan Oleh Kejaksaan
    6. Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik
    7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
    8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
    9. Resume
    • Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan:
    1. Surat Pengantar
    1. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
    1. Surat Perintah Penahanan Dari Penuntut Umum
    1. Berita Acara Penahanan Dari Penuntut Umum
    1. Resume

    6. MENERIMA PERMOHONAN PEMBANTARAN, IZIN BEROBAT & IZIN BESUK YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN

        Syarat Kelengkapan Berkas:

    1. Surat Permohonan;
    2. Fotokopi KTP Pemohon;
    3. Surat Keterangan Sakit dari Dinas Kesehatan Terkait.

    7. HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING

        Syarat pendaftaran surat kuasa:

    1. Surat Kuasa;
    2. Fotokopi kartu identitas;
    3. Fotokopi Berita Acara Sumpah & Kartu Advokat.

    8. PELAYANAN DIVERSI PIDANA ANAK

    • Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penuntut Umum:
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Kesepakatan Diversi Dari Penyidik
    3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik
    4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
    5. Surat Kesepakatan Diversi Dari Penuntut Umum
    6. Berita Acara Diversi Dari Penuntut Umum
    7. Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak
    • Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penyidik
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Kesepakatan Diversi
    3. Berita Acara Diversi
    4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
    5. Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak
    C. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA

    1. MENERIMA PENDAFTARAN GUGATAN BIASA DAN GUGATAN SEDERHANA;
    2. MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERLAWANAN/BANTAHAN;
    3. MENERIMA PENDAFTARAN VERZET ATAS PUTUSAN VERSTEK;
    4. MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN;
    5. MENERIMA PERMOHONAN PENDAFTARAN DAN/ATAU PENCABUTAN GUGATAN, BANDING, KASASI, PK DAN EKSEKUSI;
    6. MENERIMA MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING, KASASI, DAN PK;
    7. MENERIMA PERMOHONAN SUMPAH ATAS DITEMUKANNYA BUKTI BARU DALAM PERMOHONAN PK;
    8. MENERIMA PERMOHONAN DAN PENGEMBALIAN TURUNAN PUTUSAN & SISA PANJAR BIAYA PERKARA;
    9. MENERIMA PENDAFTARAN PERMOHONAN EKSEKUSI, SITA EKSEKUSI, KONSINYASI, & PERMOHONAN PENGAMBILAN UANG HASIL EKSEKUSI DAN KONSINYASI;
    10. MENERIMA PERMOHONAN PERKARA SECARA PRODEO (CUMA-CUMA);
    11. MENERIMA HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING.

    Syarat Kelengkapan:

    1. Surat Permohonan/Gugatan beserta softcopy;
    2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
    D. PELAYANAN PTSP UMUM & KEUANGAN 

    Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.