JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
A. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM
- Menerima permohonan pendaftaran pendirian CV;
- Menerima permohonan waarmarking surat-surat;
- Menerima permohonan surat keterangan tidak pernah berperkara;
- Menerima permohonan surat izin untuk melaksanakan penelitian dan riset;
- Menerima permohonan informasi keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menerima permohonan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144;
- Menerima informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
- Menerima penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
- Menerima hal-hal lain yang berhubungan dengan proses dan informasi pelayanan jasa hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
SYARAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM:
- Asli & Fotokopi Akta Pendirian Disertai Perubahannya;
- Asli & Fotokopi NPWP Badan Hukum Tsb;
- Asli & Fotokopi Identitas Pengurus Badan Hukum Tsb;
SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK BERPERKARA:
- Formulir Permohonan;
- Asli & Fotokopi SKCK;
- Asli & Fotokopi Identitas Pemohon.
SYARAT PERMOHONAN IZIN MELAKUKAN PENELITIAN:
- Surat Permohonan;
- Surat Pengantar Lembaga Terkait;
- Proposal Penelitian.
SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI:
- Melengkapi Formulir Informasi;
- Asli & Fotokopi Identitas.
Materi Pengaduan:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;
- Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
- Pelanggaran hukum acara.
Hak Pelapor:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN:
Disampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Lubuk Sikaping atau PT Padang atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id
1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA DARI PENYIDIK/PENUNTUT UMUM:
Syarat Kelengkapan Berkas :
- Surat Pelimpahan Berkas (P.31)
- Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)
- Surat Perintah Penahanan (T-7)
- BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-10)
- Surat Dakwaan (P-29)
- Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/Singkat (P-33)
- Tanda Terima Barang Bukti (P-34)
- BAP Polisi
- Soft Copy Dakwaan
2. PENDAFTARAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Syarat Kelengkapan Berkas:
- Surat Permohonan
- Softcopy Surat Permohonan
- Surat Kuasa
3. PERMOHONAN DAN/ATAU PENCABUTAN PERLAWANAN, BANDING, KASASI, PK HINGGA GRASI;
Syarat Kelengkapan Berkas :
- Surat Permohonan
- Softcopy Surat Permohonan
- Surat Kuasa
4. PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & PERMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN
Syarat Kelengkapan Berkas Permohonan Penyitaan atau Penggeledahan;
- Surat Permohonan
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyitaan atau Penggeledahan (SPDP)
- Laporan Kepolisian
- Surat Perintah Penyitaan atau Pengeledahan
- BAP Penyitaan atau penggeledahan
- Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti
5. PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN
- Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Penyidik:
- Surat Pengantar
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Penyidikan
- Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
- Surat Perintah Penahanan Oleh Kejaksaan
- Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
- Berita Acara Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
- Resume
- Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan:
- Surat Pengantar
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
- Surat Perintah Penahanan Dari Penuntut Umum
- Berita Acara Penahanan Dari Penuntut Umum
- Resume
6. MENERIMA PERMOHONAN PEMBANTARAN, IZIN BEROBAT & IZIN BESUK YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN
Syarat Kelengkapan Berkas:
- Surat Permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Surat Keterangan Sakit dari Dinas Kesehatan Terkait.
7. HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
Syarat pendaftaran surat kuasa:
- Surat Kuasa;
- Fotokopi kartu identitas;
- Fotokopi Berita Acara Sumpah & Kartu Advokat.
8. PELAYANAN DIVERSI PIDANA ANAK
- Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penuntut Umum:
- Surat Permohonan
- Surat Kesepakatan Diversi Dari Penyidik
- Berita Acara Diversi Dari Penyidik
- Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
- Surat Kesepakatan Diversi Dari Penuntut Umum
- Berita Acara Diversi Dari Penuntut Umum
- Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak
- Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penyidik
- Surat Permohonan
- Surat Kesepakatan Diversi
- Berita Acara Diversi
- Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
- Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak
C. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA |
- MENERIMA PENDAFTARAN GUGATAN BIASA DAN GUGATAN SEDERHANA;
- MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERLAWANAN/BANTAHAN;
- MENERIMA PENDAFTARAN VERZET ATAS PUTUSAN VERSTEK;
- MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN;
- MENERIMA PERMOHONAN PENDAFTARAN DAN/ATAU PENCABUTAN GUGATAN, BANDING, KASASI, PK DAN EKSEKUSI;
- MENERIMA MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING, KASASI, DAN PK;
- MENERIMA PERMOHONAN SUMPAH ATAS DITEMUKANNYA BUKTI BARU DALAM PERMOHONAN PK;
- MENERIMA PERMOHONAN DAN PENGEMBALIAN TURUNAN PUTUSAN & SISA PANJAR BIAYA PERKARA;
- MENERIMA PENDAFTARAN PERMOHONAN EKSEKUSI, SITA EKSEKUSI, KONSINYASI, & PERMOHONAN PENGAMBILAN UANG HASIL EKSEKUSI DAN KONSINYASI;
- MENERIMA PERMOHONAN PERKARA SECARA PRODEO (CUMA-CUMA);
- MENERIMA HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING.
Syarat Kelengkapan:
- Surat Permohonan/Gugatan beserta softcopy;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
D. PELAYANAN PTSP UMUM & KEUANGAN |
Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.