Jam Kerja
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, Jam Kerja yang berlaku pada
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, sebagai berikut :
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, Jam Kerja yang berlaku pada
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, sebagai berikut :