blog Sejarah Pengadilan Negeri Lubuksikaping
Sejarah Pengadilan Negeri Lubuksikaping



Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah pecahan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, dahulunya Pengadilan Negeri Bukittinggi meliputi Wilayah Hukum Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar I Batusangakar dan Padang Panjang termasuk Kabupaten Pasaman I Lubuk Sikaping.


Pada tahun 1968 diresmikanlah Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan di Ketuai oleh Bapak SYAHRIAL THAHER, SH dengan Panitera Bapak SYAHRIAL RUSLI berkantor di Rumah Penduduk untuk sementara di Lubuk Sikaping.


Kemudian pada bulan Agustus 1973 diresmikanlah Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang masih di ketuai oleh Bapak SYAHRIAL THAHER, SH. Pada waktu itu Ketua Pengadilan Sumbar Riau yang sekarang Pengadilan Tinggi Padang meresmikan berdirinya Pengadilan Negeri Lubuk sikaping oleh Bapak MANSYUR MAHMUDI, SH.


Pada tanggal 02 Desember tahun 2010 tepatnya pada jam 22:00 WIB, gedung Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengalami musibah Kebakaran yang hampir menghanguskan seluruh gedung Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Berikut adalah foto tampak PN Lubuk Sikaping sebelum  terjadinya musibah kebakaran tersebut.

(Foto PN Lubuk Sikaping sebelum terjadi musibah kebakaran)



Setelah musibah kebakaran tersebut PN Lubuk Sikaping kembali berbenah dan membangun kembali gedung PN yang baru. Tepat-nya pada tanggal 19 Februari 2014 Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang baru di sahkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang saat itu Bapak H. Anasroel Haroen, S.H.,M.H.  

                                                                                                                                                                                          ( Sekarang )