Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah
pecahan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, dahulunya Pengadilan Negeri
Bukittinggi meliputi Wilayah Hukum Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh
Kota, Kabupaten Tanah Datar I Batusangakar dan Padang Panjang termasuk
Kabupaten Pasaman I Lubuk Sikaping.
Pada
tahun 1968 diresmikanlah Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan di
Ketuai oleh Bapak SYAHRIAL THAHER, SH dengan Panitera Bapak SYAHRIAL
RUSLI berkantor di Rumah Penduduk untuk sementara di Lubuk Sikaping.
Kemudian
pada bulan Agustus 1973 diresmikanlah Kantor Pengadilan Negeri Lubuk
Sikaping yang masih di ketuai oleh Bapak SYAHRIAL THAHER, SH. Pada
waktu itu Ketua Pengadilan Sumbar Riau yang sekarang Pengadilan Tinggi
Padang meresmikan berdirinya Pengadilan Negeri Lubuk sikaping oleh Bapak MANSYUR MAHMUDI, SH.
Pada tanggal 02 Desember tahun 2010 tepatnya pada jam 22:00 WIB, gedung Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengalami musibah Kebakaran yang hampir menghanguskan seluruh gedung Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Berikut adalah foto tampak PN Lubuk Sikaping sebelum terjadinya musibah kebakaran tersebut.