Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah pecahan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, dahulunya Pengadilan Negeri Bukittinggi meliputi Wilayah Hukum Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar I Batusangakar dan Padang Panjang termasuk Kabupaten Pasaman I Lubuk Sikaping.
Pada tahun 1968 diresmikanlah Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan di Ketuai oleh Bapak SY AHRIAL THAHER, SH dengan Panitera Bapak SY AHRIAL RUSLI berkantor di Rumah Penduduk untk sementara di Lubuk Sikaping.
Kemudian pada bulan Agustus 1973 diresmikanlah Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang masih di ketuai oleh Bapak SY AHRIAL THAHER, SH. Pada waktu itu Ketua Pengadilan Sumbar Riau yang sekarang Pengadilan Tinggi Padang meresmikan berdirinya Pengadilan Negeri Lubuk sikaping oleh Bapak MANSYUR MAHMUDI, SH.