Nilai Indek Kepuasan Masyarakat & Nilai Indek Persepsi Anti Korupsi
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat dan Persepsi anti Korupsi kepada pengguna layanan. Mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda, maka Survei dapat menggunakan metode dan teknik yang sesuai. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping melaksanakan Survei berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
LAPORAN SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK) PN LUBUK SIKAPING