Inovasi Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping :
1. Aplikasi MONEV
Link Aplikasi : http://192.168.4.2/monev (Hanya dapat diakses di internal Kantor)
Latar Belakang Inovasi :
● Belum optimalnya arsip Dokumen Monev & Notulen yang tidak terlepas dari kelengkapan dokumen AMPUH.
● Sulitnya monitoring kelengkapan dokumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan dokumen Notulen.
Tujuan & Manfaat :
Seluruh Dokumen Monev dan Notulen ter-arsip dengan baik secara elektronik dan dapat diakses / download oleh seluruh warga peradilan ketika dibutuhkan kapan saja.
2. Aplikasi SiPAK
Link Aplikasi : http://192.168.4.2/sipak (Hanya dapat diakses di internal Kantor)
Latar Belakang Inovasi : Belum optimalnya arsip Dokumen SK yang tidak terlepas dari kelengkapan dokumen AMPUH.
Tujuan & Manfaat : Seluruh Dokumen SK ter-arsip dengan baik secara elektronik dan dapat diakses / download oleh seluruh warga peradilan ketika dibutuhkan kapan saja.
3. SIMPEL (Sistem Informasi Pelayanan)
Link Aplikasi : https://simpel.pn-lubuksikaping.go.id/
Latar Belakang Inovasi :
● Belum optimalnya penyampaian Informasi prosedur pelayanan yang ada di PTSP pidana, perdata, hukum dan umum yang masih dalam bentuk brosur ( paper base ). Informasi tersebut belum bisa diakses masyarakat secara online, sehingga masyarakat pencari keadilan harus datang ke kantor.
● Informasi terkait prosedur pelayanan, belum ramah kaum disabilitas. Belum bisa diakses oleh tuna rungu yang seharusnya bisa difasilitasi dengan video bahasa isyarat.
Tujuan dan Manfaat :
● Peningkatan pelayanan PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, khususnya penyampaian Informasi Prosedur Pelayanan secara Digital.
● Peningkatan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
4. Chatbot Pelayanan Prima
Pelayanan informasi melalui pesan whatsapp yang direspons otomatis secara aktif, tangkas dan andal oleh rekayasa perangkat lunak. Untuk Anda yang ingin menanyakan informasi tentang prosedur pelayanan/syarat administrasi, jadwal sidang dan lainnya dengan respons cepat tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Hanya dengan ketik INFO kirim ke whatsapp pada nomor 0818 244 255, informasi yang terbuka untuk umum dapat dicapai dengan cepat dan sederhana .
5. Video Alur Pendaftaran Perkara Secara Online Via E-Court
Link Aplikasi : https://youtu.be/DpI1YstBTR0?si=gRtJqwGVw85AJXK
Pelayanan Publik yang baik menjadi salah satu hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat, untuk itu dikeluarkanlah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan bernama E-Court tanggal 29 Maret 2018. E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online khusus perkara perdata berupa permohonan, gugatan, gugatan sederhana, banding, dan lain-lain. Dengan hadirnya e-court masyarakat dapat mendaftarkan sendiri perkaranya ke pengadilan dengan mudah menggunakan smartphone, laptop atau komputer. Untuk memudahkan pendaftaran terutama pendaftaran perkara permohonan di pengadilan, maka hadirkanlah sosialisasi berupa video edukasi yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat.
6. Video Laktasi
Link Aplikasi : https://youtu.be/LMBeM9wt7Kg?si=4huDcyKl7YOjOrUv
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 128 yang mengatur hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan UU tersebut, maka keberadaan fasilitas khusus dalam bentuk ruang menyusui di fasilitas publik menjadi hal yang perlu diperhatikan. Hal ini sebagai wujud peningkatan peran dan dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap program pemberian ASI eksklusif. Kewajiban penyediaan ruang menyusui di tempat kerja dan fasilitas umum, dijamin dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri 15 Tahun 2013 yang mewajibkan setiap pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum untuk memberikan kesempatan bagi ibu yang bekerja di dalam ruangan dan/atau di luar ruangan untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Kemudian pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan yang sama, menjelaskan bahwa pemberian kesempatan yang dimaksud pada ayat (1) berupa penyediaan ruang ASI sesuai standar.
Pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sudah menyediakan Ruang Laktasi sesuai standar yang telah ditetapkan oleh permenkes no 15 tahun 2013. Dalam rangka mewujudkan Core Value BerAKHLAK maka untuk meningkatkan pelayanan maka dibuatkan sebuah video edukasi tentang pelayanan ruang laktasi yang di publish pada semua Platform Online Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Diharapkan, video edukasi ini dapat menambah kenyamanan dan pengetahuan khususnya pengguna layanan ruang laktasi pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.