JAM KERJA PN LUBUK SIKAPING
Berdasarkan
Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, Jam Kerja yang berlaku pada
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, sebagai berikut :
- =
- SURAT EDARAN Nomor 3 Tahun 2023TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA,Jam Kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, sebagai berikut :
Senin - Kamis : 08.00 - 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 12.30 WIBJumat : 08.00 - 15.30 WIB
Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB