ROLE MODEL & AGEN PERUBAHAN 2024
PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING
Berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Nomor 1389/DJU/SK/KP.02.1/6/2021 tentang Pembaruan Pedoman Penetapan Role Model dan Pemilihan Agen Perubahan. Bahwa dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi, perlu ada perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Untuk mendorong perubahan tersebut, perlu adanya Role Model sebagai teladan dan Agen Perubahan (Agent of Change) sebagai penggerak Reformasi Birokrasi.
ROLE MODEL
NALFRIJHON, S.H., M.H.
(WAKIL KETUA PN LUBUK SIKAPING)
NIP. 197407062006041002
AGEN PERUBAHAN (AGENT OF CHANGE)
KRISTIN JONES MANURUNG, S.H.
(HAKIM)
NIP. 199401062018022002
AGEN PERUBAHAN (AGENT OF CHANGE)
AFIATUN PRIHATININGRUM, A.Md.A.B.
(FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN)
NIP. 199607022020122006
AGEN PERUBAHAN (AGENT OF CHANGE)
RATIH PURWASIH, A.Md. A.B.
(STAF PERDATA)
NIP. 199608022022032008