Pemerintah membuka 19.210 lowongan CPNS di Mahkamah Agung (MA) dan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rinciannya
terdiri dari 1.684 CPNS untuk MA dan 17.962 kursi CPNS di Kemenkumham.
Formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai
dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) hingga analis
Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empat belas ribu,
dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar
Asman.
Kuota CPNS untuk Kemenkumham sebanyak 17.962 kursi,
14.000 di antaranya untuk jabatan penjaga lapas atau sipir, dan 2.278
analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana
dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi,
Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa
Asing.
Sementara, formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim
pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara.
Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum,
sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan,
jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra putri Papua dan Papua Barat.
“Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan
putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang,” jelas Asman pada
konperensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/7/2017)
siang, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Jabatan
di MA dan Kemenkumham menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan
beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki
batas usia pensiun.
Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 – 31 Agustus. Satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi.
Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi
kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).
Menteri
Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan
prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN,
dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak
manapun.
Setelah selesai ujian, perserta akan langsung
mengetahui nilainya, sehingga jangan percaya pada oknum atau calo yang
menawarkan jasa untuk meloloskan tes seleksi CPNS.
Baca juga
artikel terkait
CPNS
atau
tulisan menarik lainnya
Dipna Videlia Putsanra

(tirto.id - dip/dip)