Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, dengan rincian barang sebagai berikut:
1. Satu unit Bangunan Gedung Kantor untuk dibongkar yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kenagarian Pauah Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dengan Nilai Limit Rp. 3.593.000,- dan uang jaminan sebesar Rp. 359.300,-.
Yang dilaksanakan pada :
Hari : Selasa
Tanggal : 18 Maret 2025
Waktu Penawaran : 10.00 s.d 14.00 WIB
Waktu Penetapan : Setelah batas akhir perawaran
Alamat Domain : bit.ly/LelangPNLBS
Tempat Lelang : KPKNL Bukittinggi