blog Keberhasilan Mediasi Untuk Kesepakatan Perdamaian
Keberhasilan Mediasi Untuk Kesepakatan Perdamaian

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berhasil mendamaikan perkara Gugatan Sederhana. Para Pihak sudah menandatangani Kesepakatan Perdamaian dan Akta Perdamaian telah dibacakan. Selanjutnya para pihak diminta agar mentaati kesepakatan perdamaian itu dikuatkan dalam Akta Perdamaian oleh Hakim.


Keberhasilan mencapai kesepakatan damai tersebut atas dasar adanya komunikasi yang baik, saling membuka hati dan pikiran di antara para pihak dan juga tak terlepas dari kesungguhan dalam menjalankan fungsi Mediator/Hakim yang berusaha untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa, sehingga dicapai kata sepakat antara mereka dalam menyelesaikan sengketa yang ada.