Arsip Berita

Prosedur Mediasi
ALUR MEDIASIPengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima...
Mekanisme Gugatan Sederhana
KETENTUAN UMUM Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 Tentang Perubahan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederh...
Pengaduan Layanan Publik
Pengaduan Layanan Publik Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009, berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan Disampaikan secara Tertulis Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh Pelapor;Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir kh...
Peraturan dan Kebijakan
Peraturan dan Kebijakan Digantinya SEMA 10/2010 dengan Perma 1/2014 membawa perubahan yang cukup signifikan dalam sejumlah hal. Misalnya dalam hal mekanisme pemberian layanan pembebasan biaya perkara atau bisa disebut dengan perkara prodeo. Mengacu kepada SEMA 10/2010, masyarakat yang ingin berperkara secara prodeo pertama-tama harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa, lurah, atau pejabat yang setingkat ...
Pengawasan
PengawasanPengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri;Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksana...
Posbakum
POSBAKUM Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi , advis hukum atau pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. ...
Biaya
BiayaBerdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan...
Prosedur
Prosedur Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping :Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/wali Nagari/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atauSurat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski (Ras...
Tata Tertib di Pengadilan
TATA TERTIB DI PENGADILAN A. TATA TERTIB UMUM Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki Gedung Pengadilan: Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.emua oran...
Rencana Strategis
Rencana Strategis Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping* RENCANA STRATEGIS 2025-2029 Baca Dokumen1. Rencana Strategis 2016 download2. Rencana Strategis 2017 download3. Rencana Strategis 2018 download 4. Rencana Strategis 2019 download 5. Rencana Strategis 2020 download 6. Rencana Strategis 2021 download7. Rencana Strategis 2022 download8. Rencana Strategis 2023 download
Profil Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping adalah pecahan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, dahulunya Pengadilan Negeri Bukittinggi meliputi Wilayah Hukum Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar I Batusangakar dan Padang Panjang termasuk Kabupaten Pasaman I Lubuk Sikaping.Pada tahun 1968 diresmikanlah Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan di Ketuai oleh Bapak SY AHRIAL THAHER, SH dengan Panitera Bapak SY AHRIAL RUSLI berkantor ...
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Lubuksikaping
Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pasaman yang terdiri dari 12 Kecamatan yang dibagi lagi atas 211 kelurahan. Kabupaten Pasaman secara geografis dilintasi khatulistiwa dan berada pada 0055 Lintang Utara sampai dengan 006 Lintang Selatan dan 99045 Bujur Timur sampai dengan 100021 Bujur Timur. Ketinggian antara 50 meter sampai dengan 2.240 meter di atas permukaan laut. Luas Wilayah K...
Alamat Pengadilan Negeri Lubuksikaping
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.64, Kelurahan Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat 26311, Indonesia Telp : (0753) 20008 Fax : (0753) 20163. E-mail : pnlbsikaping@gmail.com Website : http://www.pn-lubuksikaping.go.id ...






