Mekanisme Gugatan Sederhana
Agar Warga Negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Sistim Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

Sistim Informasi Pengawasan
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS) adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.

Pos Bantuan Hukum
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POS BANTUAN HUKUM

Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
kantor pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Pecahan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, dahulunya Pengadilan Negeri Bukittinggi meliputi Wilayah Hukum Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar I Batusangakar dan Padang Panjang termasuk Kabupaten Pasaman I Lubuk Sikaping. Pada tahun 1968 diresmikanlah Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan di Ketuai oleh Bapak SYAHRIAL THAHER, SH dengan Panitera Bapak SYAHRIAL RUSLI berkantor di Rumah Penduduk untuk sementara di Lubuk Sikaping. Kemudian pada bulan Agustus 1973 diresmikanlah Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang masih di ketuai oleh Bapak SYAHRIAL THAHER, SH. Pada waktu itu Ketua Pengadilan Sumbar Riau yang sekarang Pengadilan Tinggi Padang meresmikan berdirinya Pengadilan Negeri Lubuk sikaping oleh Bapak MANSYUR MAHMUDI, SH.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Merupakan bentuk peningkatan pelayanan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang akan di dapatkan oleh pencari keadilan, memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas


Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) PN Lubuk SIkaping
Predikat yang diberikan kepada Satker yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Upaya PN Lubuk Sikaping Dalam Menghadapi COVID 19
Berikut Merupakan Upaya-Upaya yang telah dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Dalam Hal Mengahadapi Wabah Virus COvid-19

Apresiasi Ketua Pengadilan Tinggi Padang Atas Prestasi PN Lubuk Sikaping
APRESIASI KETUA PENGADILAN TINGGI PADANG BAPAK DRS. PANUSUNAN HARAHAP, S.H.,M.H. ATAS PRESTASI PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING SEBAGAI JUARA HARAPAN III NASIONAL LOMBA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) YANG DISELENGGARAKAN OLEH DIREKTORAT BADAN PERADILAN UMUM MARI TAHUN 2020


Pemusnahan Barang Bukti, 7 Juli 2020
Lubuk sikaping-Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Ibu Cut Carnelia, S.H.,M.M menghadiri acara p...

Apel pagi, 9 November 2020
Apel Pagi, 9/11/2020 yang di pimpin langsung YM Ibu Cut Carnelia, S.H,.MM untuk mengingatkan kembali...

Satu Jam Bersama Al'quran, 3 September 2020
Lubuk Sikaping-Kegiatan rutin setiap Kamis pagi "satu jam bersama Al quran", Kamis, 3 Sept...
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Syarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Informasi Cepat
Merupakan Aplikasi Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Penelusuran Cepat Perkara dari Data Mahkamah Agung
http://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pn-lubuk-sikaping/
Prosedur Pengaduan Pelayanan Pengadilan.
https://siwas.mahkamahagung.go.id
Statistik Data Perkara dan Putusan Pengadilan.
http://sipp32.pn-lubuksikaping.go.id/statistik_perkara.html
Unduh formulir pengajuan perkara Pidana.
#
Informasi bantuan hukum untuk pencari keadilan
#
Statisti Website
![]() | Visitors Online | 3 |
![]() | Hits | 328785 |
![]() | Today | 0 |
![]() | Yesterday | 0 |
![]() | This week | 0 |
![]() | This month | 0 |
![]() | All days | 91249 |