Persyaratan untuk mendapatkan layanan dari Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping :
- Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala
Desa/Lurah/wali Nagari/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang
bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat
Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM),
Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miski
(Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai
(BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data
terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang
untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
- Surat
Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan
ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui
oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
- Pemberi layanan Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sebagai Dokumentasi Pengadilan Negeri Lubuk sikaping, yang terdiri dari :
- Formulir permohonan
- Dokumen persyaratan yang telah tertera.
- Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
- Dokumen hukum yang telah di buat di Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk sikaping.
- Pernyataan
telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posbakum
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan penerima layanan dari Posbakum Pengadilan
Negeri Lubuk Sikaping:
- Apabila
penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Tidak Sanggup
Membayar Perkara,Maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping akan
memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan
Kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
- Apabila
Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa
pendampingan di sidang pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan
Negeri Lubuk Sikaping akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan
hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan daftar Organisasi Bantuan Hukum
sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantan Hukum
atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan
bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS)