blog Sosialisasi dan Pelatihan CPR
Sosialisasi dan Pelatihan CPR

Sosialisasi dan Pelatihan CPR di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping oleh dokter dari Puskesmas Lubuk Sikaping. 

CPR (Cardiopulmonary resuscitation) yang berarti Resusitasi Jantung Paru atau disebut juga dengan napas buatan.

CPR merupakan teknik kompresi dada dan pemberian napas buatan untuk orang-orang yang detak jantung atau pernapasannya terhenti. Kondisi tersebut biasanya dialami oleh orang yang tenggelam atau terkena serangan jantung.

Berhentinya detak jantung memengaruhi peredaran darah yang mengandung oksigen ke otak dan organ vital lainnya. Hal ini bisa memicu kerusakan otak yang dapat mengakibatkan seseorang meninggal dalam hitungan menit. Namun dengan pemberian CPR, darah beroksigen bisa kembali mengalir ke otak dan seluruh tubuh.