blog Sidang Teleconference PN Lubuk Sikaping, 30 Maret 2020
Sidang Teleconference PN Lubuk Sikaping, 30 Maret 2020

Lubuk Sikaping-Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengadakan sidang pidana jarak jauh atau secara telekonference. Persidangan jarak jauh ini diselenggarakan atas arahan atau kebijakan dari pimpinan Mahkamah Agung RI dalam rangka antisipasi dan mencegah lebih meluasnya peredaran virus Covid 19. Dalam Persidangan ini Hakim/Majelis Hakim dan Penasihat Hukum tetap berada di ruang sidang Pengadilan Negeri, Penuntut umum tetap berada di Kantor kejaksaan namun untuk agenda pemeriksaan saksi, baik saksi maupun penuntut umum hadir diruangan sidang sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan Lubuk Sikaping. Dan alhamdulillah berkat koordinasi yang baik diantara ketiga instansi tersebut serta didukung dengan sarana dan prasarana yang ada sehingganya persidangan jarak jauh ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.