MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan Eksepsi keenam Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat IX mengenai “surat kuasa khusus Para Pengugat tidak sah” diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.112.500,00 (tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah);