blog Relas Pemberitahuan Umum Isi Putusan 18/Pdt.G/2022/PN Lbs
Relas Pemberitahuan Umum Isi Putusan 18/Pdt.G/2022/PN Lbs

MENGADILI:

Dalam Eksepsi:

  1. Menyatakan Eksepsi keenam Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat IX mengenai “surat kuasa khusus Para Pengugat tidak sah” diterima;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.112.500,00 (tiga juta seratus dua belas ribu lima ratus rupiah);