blog Prosedur Pengembalian Sisa Panjar perkara

Prosedur Pengembalian Sisa Panjar Perkara


Pertama : Sebelum Perkara diputus Majelis Hakim akan meminta perincian biaya perkara dari Panmud Perdata / Pemegang Kas.

Kedua : Setelah pembacaan putusan, panitera pengganti wajib menginformaslkan bahwa perkara tetah diputus ke kepaniteraa perdata dan selanjutnya pemegang kas mencatat pada buku jurnal keuangan perkara dan panitera mencatat dalam buku induk keuangan perkara

Ketiga : Pada saat perkara diputus, apabila ada pihak-pihak yang tidak hadir maka hasil putusan tersebut diberitahukan.

Keempat : Apabila ada sisa biaya perkara maka akan dikembalikan kepada Pemohon/ Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut, jika dimungkinkan dilakukan pada hari yang sama putusan/penetapan dibacakan

Kelima : Pemohon/Penggugat atau yang diberi Kuasa dalam perkara tersebut menandatangani bukti penerimaan pengembalian sisa biaya perkara yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Jurnal Keuangan Perdata. 

Keenam : Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut kepada Pemohon/ Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut.

Ketujuh : Informasikan sisa panjar biaya perkara melalui website pengadilan negeri Lubuk Sikaping melalui link Sisa Panjar https://sipp32.pn-lubuksikaping.go.id/list_perkara

CATATAN :

- Dalam hal pemohon/penggugat tidak hadir pada saat pembacaan putusan, setiap pengadilan negeri wajib membuat surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar perkara yang diklrimkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara

- Apabila Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut tidak mengambil sisa panjar perkara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah putusan atau Pemohon/Penggugat diberitahu, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata) yang selanjutnya uang yang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara