Lubuk Sikaping April 2018– Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping Kelas II mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, (23/0418).
Acara ini dihadiri oleh
Bupati Pasaman, Ketua DPRD Pasaman, Kodim 0305 Pasaman, Polres Pasaman dan
Ketua Kejaksaan Negeri Pasaman. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri, Ketua
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Hakim-Hakim, Karyawan Karyawati dan beberapa
tenaga honorer yang bertugas di PN Lubuk Sikaping serta awak media.
Ketua PN Lubuk Sikaping, Ibu Cut Carnelia, SH, MM menyampaikan bahwa reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN dan lemahnya pengawasan.
Pemerintah telah menerbitkan peraturan Presiden Nomor 81 tahun
2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang program
reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran
hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi,
pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Kemudian diakhir acara dilakukan Penandatangan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Selanjutnya sebagai saksi yaitu Bupati Pasaman, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Kapolres Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Dandim 0305 Pasaman, dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. (Gani)