blog Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Lubuk Sikaping, 15 Mei 2018
Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Lubuk Sikaping, 15 Mei 2018

Lubuk Sikaping,  Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Husni Rizal, SH meresmikan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta inovasi layanan berbasis teknologi dan informasi untuk para pencari keadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa (15/5/2018). 

Bapak Husni Rizal, SH berharap dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu selain masyarakat, para pencari keadilan akan dipermudah urusannya dan waktu yang mereka dapatkan juga lebih cepat dari sebelumnya.



"Seluruh proses pendaftaran perkara  dapat dilaksanakan di satu area dalam waktu yang singkat. Kami juga ingin menginformasikan kepada masyarakat bahwa urusan pengadilan dapat diakses lebih mudah dan dimana saja serta menghemat waktu dengan layanan ini," kata Bapak Husni Rizal, SH. 

Disebutkan Bapak Husni Rizal, SH,  keberadaan PTSP ini akan mewujudkan terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian, segala macam urusan menyangkut peradilan bisa dilayani pada PTSP di pengadilan negeri tersebut, baik administrasi maupun perkara.

"Baik perkara perdata maupun pidana bisa dilayani di PTSP ini. Kita ingin mewujudkan bagaimana supaya peradilan ini berubah menjadi peradilan yang agung, sesuai dengan apa yang menjadi visi misi dari pada Mahkamah Agung," katanya. 

Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan aplikasi secara online untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan, tanpa harus mendatangi pengadilan. 


"Kedepan, kita juga tengah menyiapkan bagaimana orang mengajukan gugatan tidak seperti yang dulu. Jadi, seorang yang mengajukan gugatan, bisa membuat gugatan dan diajukan secara online lalu dikirim ke pengadilan. Kita sudah menyiapkan aplikasi untuk itu. Jadi, semua transparan. Tidak ada lagi bayar-bayar di bawah meja, dengan sistem terbaru kini. Masyarakat yang mengajukan gugatan bisa menentukan besaran biaya gugatan dan semua disetorkan ke bank," katanya. 

Ibu Cut Karnelia selaku KPN Lubuk SIkaping  optimistis, dengan cara terbaru ini dapat menghilangkan praktik pungutan liar (Pungli) yang selama ini terjadi di lingkup pengadilan. Pelayanan terpadu satu pintu ini, kata dia, akan menghilangkan sistem dan budaya lama. 



"PTSP ini mengurangi dari sistem-sistem yang lama. Biasanya orang mencari surat salinan keputusan harus bayar, mencari surat ini meski pun dikit harus bayar, itu semuanya akan dihapus. Dan, saya harapkan kejadian itu tidak terjadi lagi di lingkungan pengadilan," tukasnya. 

Sementara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat, dalam rangka mewujudkan peradilan agung diseluruh lingkungan pengadilan. 


"Saya yakin dan menaruh optimisme tinggi bahwa penyakit lama seperti pungli, memainkan perkara, korupsi di pengadilan tidak akan terjadi lagi seiring dengan komitmen lembaga peradilan mewujudkan sistem terbaru, yakni layanan online pada PTSP," ujarnya.






(eri)

Sumber : https://covesia.com/archipelago/baca/53734/ptsp-berbasis-teknologi-mudahkan-para-pencari-keadilan-di-pengadilan-negeri-pasaman