Lubuk Sikaping, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Husni
Rizal, SH meresmikan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta inovasi layanan
berbasis teknologi dan informasi untuk para pencari keadilan di Pengadilan
Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa (15/5/2018).
Bapak Husni Rizal, SH berharap dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu selain masyarakat, para pencari keadilan akan dipermudah urusannya dan waktu yang mereka dapatkan juga lebih cepat dari sebelumnya.
"Seluruh proses pendaftaran perkara dapat
dilaksanakan di satu area dalam waktu yang singkat. Kami juga ingin
menginformasikan kepada masyarakat bahwa urusan pengadilan dapat diakses lebih
mudah dan dimana saja serta menghemat waktu dengan layanan ini," kata Bapak Husni Rizal, SH.
Disebutkan Bapak Husni Rizal, SH, keberadaan PTSP ini akan mewujudkan
terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat. Kemudian, segala macam urusan
menyangkut peradilan bisa dilayani pada PTSP di pengadilan negeri tersebut,
baik administrasi maupun perkara.
"Baik perkara perdata maupun pidana bisa dilayani di PTSP ini. Kita ingin mewujudkan bagaimana supaya peradilan ini berubah menjadi peradilan yang agung, sesuai dengan apa yang menjadi visi misi dari pada Mahkamah Agung," katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah menyiapkan aplikasi secara
online untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan gugatan ke pengadilan,
tanpa harus mendatangi pengadilan.
"Kedepan, kita juga tengah menyiapkan bagaimana orang
mengajukan gugatan tidak seperti yang dulu. Jadi, seorang yang mengajukan
gugatan, bisa membuat gugatan dan diajukan secara online lalu dikirim ke
pengadilan. Kita sudah menyiapkan aplikasi untuk itu. Jadi, semua transparan.
Tidak ada lagi bayar-bayar di bawah meja, dengan sistem terbaru kini.
Masyarakat yang mengajukan gugatan bisa menentukan besaran biaya gugatan dan
semua disetorkan ke bank," katanya.
Ibu Cut Karnelia selaku KPN Lubuk SIkaping optimistis, dengan cara terbaru ini dapat menghilangkan praktik pungutan liar (Pungli) yang selama ini terjadi di lingkup pengadilan. Pelayanan terpadu satu pintu ini, kata dia, akan menghilangkan sistem dan budaya lama.
"PTSP ini mengurangi dari sistem-sistem yang lama. Biasanya
orang mencari surat salinan keputusan harus bayar, mencari surat ini meski pun
dikit harus bayar, itu semuanya akan dihapus. Dan, saya harapkan kejadian itu
tidak terjadi lagi di lingkungan pengadilan," tukasnya.
Sementara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Barat, dalam rangka mewujudkan peradilan agung diseluruh lingkungan pengadilan.
"Saya yakin dan menaruh optimisme tinggi bahwa penyakit lama seperti pungli, memainkan perkara, korupsi di pengadilan tidak akan terjadi lagi seiring dengan komitmen lembaga peradilan mewujudkan sistem terbaru, yakni layanan online pada PTSP," ujarnya.
(eri)
Sumber : https://covesia.com/archipelago/baca/53734/ptsp-berbasis-teknologi-mudahkan-para-pencari-keadilan-di-pengadilan-negeri-pasaman