blog Penandatanganan MOU pelaksanaan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSYANKUM) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, 12 Januari 2021
Penandatanganan MOU pelaksanaan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (POSYANKUM) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, 12 Januari 2021

Lubuk Sikaping-Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021, Pengadilan Negeri Lubuk sikaping melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta dihadiri oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Imam Bonjol Projustitia (YLBH-IBPJ) Lubuk Sikaping

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Imam Bonjol Projustitia (YLBH-IBPJ) Lubuk Sikaping yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, YM Bapak Forci Nilpa Darma, S.H.,MH dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Imam Bonjol Projustitia (YLBH-IBPJ) Lubuk Sikaping Bapak M. Doni, S.H,
Penandatangan ini bertujuan untuk memenuhi pelaksanaan PERMA No 1 Tahun 2014 tentang POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Kabupaten Pasaman.
Keberadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping diharapkan dapat memberikan informasi atau advis hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

#humasmahkamahagug
#ptpadang
#pnlubuksikaping