blog Mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Pidana
Mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Pidana

PENGUMUMAN !!!
Bagi warga masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, yang ingin mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Pidana, dan atau permohonan lainnya.

Silahkan mendaftarkan secara online melalui aplikasi ERATERANG Mahkamah Agung RI.
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/

Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan Bapak/Ibu ketika datang ke kantor PN Lubuk SIkaping.

Semua Panduan dan Persyaratan, dapat di akses di aplikasi SIMPEL.
https://simpel.pn-lubuksikaping.go.id/

Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatiannya...