blog Dispensasi/izin kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk bersidang dengan hakim tunggal
Dispensasi/izin kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk bersidang dengan hakim tunggal

Lubuk Sikaping-Menyikapi kurangnya Hakim yang mengadili perkara di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Ketua Mahkamah Agung RI melalui surat nomor 282/KMA/HK 01/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 memberikan dispensasi/izin kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk bersidang dengan hakim tunggal dengan catatan jika jumlah hakim telah terpenuhi untuk bersidang dengan susunan majelis, maka perkara yang ada harus disidangkan dengan susunan Majelis