
Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping ikut serta mengikuti sosialisasi secara daring yang dilakukan oleh Sekretariat Mahkamah Agung, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan Pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
