Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor: Panjar Biaya Perkara Berdasarkan SK No. 36/KPN.W3.U5/SK.HK2/I/2026 Tentang Panjar Biaya (VOORSCHOT) Perkara di Kepaniteraan Perdata pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kelas II maka Panjar Biaya Perkara Perdata Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dapat dilihat pada lampiran di bawah:
Lampiran:
Download File Panjar Biaya Perkara Berdasarkan SK No. 36/KPN.W3.U5/SK.HK2/I/2026
