Profil PPID

1. REGULASI

Sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah menetapkan kebijakan dan prosedur yang dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Berdasarkan hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana tercantum dalam SK Ketua Pengadilan Negeri Lubuk SIkaping No. 28/KPN.W3-U5/SK/I/2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

2. STRUKTUR ORGANISASI

Lihat SK PPID PN Lubuk Sikaping

3. TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SERTA KEWENANGAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(PPID)

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan :

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan danmemutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID /PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.

Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID :

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
    a. pengumuman informasi;
    b. pengelolaan permohonan Informasi;
    c. pengelolaan keberatan atas Informasi;
    d. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
    e. penetapan dan pemutakhiran DIP;
    f. pengujian tentang konsekuensi;
    g. pendokumentasian Informasi Publik;
    h. pendokumentas ian Informasi yang dikecualikan.
  13. Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12-13 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung;

Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID :

  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi :
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Mengkoordinasikan pendataan lnformasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas,
    tanggung jawab, dan wewenangnya

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana :

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
    a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  8. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi :

  1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.

4. VISI DAN MISI

Visi : Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung.

Misi :

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi public.

5. MAKLUMAT PELAYANAN