
Kamis, 22 Oktober 2026.
Telah dilaksanakan Diversi di PN Lubuk Sikaping oleh Fasilitator Bapak Billy Saut Mangoloi, S.H. dan berhasil mencapai kesepakatan damai antara Anak dan Korban yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian pada Perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lbs
