
Menindaklanjuti instruksi pimpinan Mahkamah Agung terkait pembaruan sistem administrasi perkara, segenap jajaran pimpinan, hakim, panitera, hingga jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping mengikuti kegiatan Sosialisasi SIPP dan e-Court secara virtual. Sosialisasi ini berfokus pada adaptasi fitur terbaru aplikasi SIPP Tingkat Pertama dan e-Court, khususnya dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, serta pemahaman komprehensif mengenai batasan peranan Pengadilan Negeri.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan teknis dan profesionalisme aparatur peradilan dalam menyongsong modernisasi administrasi perkara. Pemahaman mendalam terhadap regulasi baru ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, sekaligus memastikan setiap proses penanganan perkara yang berkaitan dengan mekanisme elektronik maupun alur hukum acara yang baru dapat diterapkan secara tertib, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
