Penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait Panjar Biaya Perkara Perdata

Berita

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait penetapan Panjar Biaya Perkara Perdata di wilayah hukum masing-masing pengadilan.

Surat Keputusan Bersama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, serta disaksikan oleh masing-masing Panitera.

Penetapan bersama ini merupakan langkah untuk mewujudkan keseragaman dan keselarasan dalam penetapan panjar biaya perkara di wilayah hukum Lubuk Sikaping. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan terdapat standar biaya yang lebih seragam, transparan, dan terukur, sehingga memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam memperkirakan dan memenuhi biaya perkara.