
Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, telah dilakukan Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti sesuai Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Berlangsung pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026
Pukul 10.00 WIB bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman. Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Bapak Nalfrijhon, S.H., M.H.
